Hubungan Manusia dan Keadilan


Nama:
1.      Ainayah Safira Fadillah (10518369)
2.      Amelia Hairunisa (10518657)
3.      Ayudia Chairani (11518268)
4.      Dewi Fortuna Islami Widia Ningrum (11518815)
5.      Muhammad Ilham Pradipta (14518699)
6.      Nazmu Aditya Putra (15518268)


HUBUNGAN MANUSIA DAN KEADILAN


Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles  keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warga negara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan buta huruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Dan di Indonesia terdapat pada sila ke lima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi“. Keadilan sosial adalah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur “.

Macam-macam Keadilan
1.      Keadilan legal atau keadilan moral Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (the man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2.      Keadilan distributive Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3.      Keadilan komutatif Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.

Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.

Contoh Kasus Keadilan di Indonesia
1.      Kasus Pencurian sandal oleh AAL(inisial) seharga Rp 50.000,00 dihukum 5 tahun, sedangkan kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century yang telah merugikan negara 7 triliun dengan hanya vonis 10 tahun yang dilakukan oleh Budi Mulya.
2.      Kasus Nenek Asyani yang mencuri 7 gelondong kayu jati milik PT. Perhutani dengan diameter hingga 100 cm divonis hukuman 5 tahun penjara. Padahal, kayu itu ditebang oleh suaminya dahulu sebelum lahan itu dijual.
3.      Kasus Nenek Minah mencuri 3 buah kakao di perkebunan rumpun Sari Antan dituntut dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang divonis 1,5 tahun.
Dari kasus diatas, dapat kita lihat bahwa keadilan di Indonesia sangat timpang. Seperti kasus yang tertera diatas. Padahal, kasus tersebut tidak merugikan banyak orang tetapi, mendapatkan hukuman yang berat. Sedangkan, kasus para koruptor yang sangat merugikan banyak orang mendapat hukuman yang ringan.



Hubungan Manusia Dengan Keadilan
            Dari penjelasan dan contoh kasus diatas, sudah jelas mengenai keadilan. Tuhan menciptakan manusia secara adil. Dengan memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda-beda. Tidak ada manusia yang hanya memiliki kelebihan, pasti setiap manusia juga memiliki kekurangan. Selain itu, manusia juga memiliki hak dan kewajiban yang sama.
            Maka dari itu, manusia dan keadilan tidak dapat dipisahkan. Banyaknya kasus yang telah terjadi di Indonesia, dapat dikatakan bahwa masalah ketidakadilan telah menjadi salah satu masalah utama bangsa Indonesia yang dapat mengancam kebersamaan dan keintegrasian bangsa. Masalah yang berakar pada ketimpangan sosial akibat pengimplementasian keadilan sosial yang tidak sempurna akan menimbulkan kecemburuan bagi kaum yang merasa tertindas dan berdampak pada hilangnya perasaan senasib dan tekad bersama untuk bersatu.
            Keadilan dan persatuan di Indonesia haruslah mengacu pada sikap peduli yang berimbang bukan hanya terfokus pada salah satu bagian. Manusia tanpa keadilan maka kehidupannya tidak akan tentram. Karena unsur pertama dari kehidupan adalah keadilan. Oleh karena itu, keadilan memberikan suatu perdamaian dan persatuan dikalangan manusia karena kita hidup di negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan salah satu sila tersebut berisi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.







REFERENSI


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Dalam Berselancar di Internet

Manusia dan Kebudayaan