Hubungan Manusia dan Keadilan
Nama:
1.
Ainayah
Safira Fadillah (10518369)
2.
Amelia
Hairunisa (10518657)
3.
Ayudia
Chairani (11518268)
4.
Dewi
Fortuna Islami Widia Ningrum (11518815)
5.
Muhammad
Ilham Pradipta (14518699)
6.
Nazmu
Aditya Putra (15518268)
HUBUNGAN
MANUSIA DAN KEADILAN
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum
bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat
sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah
keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Menurut Aristoteles keadilan
adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik
tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan
dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan
adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap
orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah Keadilan sosial bukan sekadar
berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan
atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warga negara dalam sebuah
negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu
negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini
terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani
kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan
warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum
tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak
ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan.
Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan
pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas
dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang
yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali
menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas
“kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia”
seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai
itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar,
pemberantasan buta huruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan
kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang
harus dilaksanakan pemerintah.
Dan di Indonesia terdapat pada sila ke lima yang berbunyi
“keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi“. Keadilan sosial adalah yang
menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur “.
Macam-macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
(the man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan
oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2. Keadilan distributive Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif Keadilan ini bertujuan
untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari
nuraninya atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan
orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Contoh Kasus Keadilan di
Indonesia
1. Kasus Pencurian sandal oleh AAL(inisial)
seharga Rp 50.000,00 dihukum 5 tahun, sedangkan kasus korupsi pemberian FPJP
Bank Century yang telah merugikan negara 7 triliun dengan hanya vonis 10 tahun
yang dilakukan oleh Budi Mulya.
2. Kasus Nenek Asyani yang mencuri 7
gelondong kayu jati milik PT. Perhutani dengan diameter hingga 100 cm divonis
hukuman 5 tahun penjara. Padahal, kayu itu ditebang oleh suaminya dahulu
sebelum lahan itu dijual.
3. Kasus Nenek Minah mencuri 3 buah kakao di
perkebunan rumpun Sari Antan dituntut dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian
yang divonis 1,5 tahun.
Dari
kasus diatas, dapat kita lihat bahwa keadilan di Indonesia sangat timpang.
Seperti kasus yang tertera diatas. Padahal, kasus tersebut tidak merugikan
banyak orang tetapi, mendapatkan hukuman yang berat. Sedangkan, kasus para
koruptor yang sangat merugikan banyak orang mendapat hukuman yang ringan.
Hubungan Manusia Dengan
Keadilan
Dari penjelasan dan contoh kasus diatas,
sudah jelas mengenai keadilan. Tuhan menciptakan manusia secara adil. Dengan
memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda-beda. Tidak ada manusia yang
hanya memiliki kelebihan, pasti setiap manusia juga memiliki kekurangan. Selain
itu, manusia juga memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Maka dari itu, manusia dan keadilan
tidak dapat dipisahkan. Banyaknya kasus yang telah terjadi di Indonesia, dapat
dikatakan bahwa masalah ketidakadilan telah menjadi salah satu masalah utama
bangsa Indonesia yang dapat mengancam kebersamaan dan keintegrasian bangsa.
Masalah yang berakar pada ketimpangan sosial akibat pengimplementasian keadilan
sosial yang tidak sempurna akan menimbulkan kecemburuan bagi kaum yang merasa
tertindas dan berdampak pada hilangnya perasaan senasib dan tekad bersama untuk
bersatu.
Keadilan dan persatuan di Indonesia
haruslah mengacu pada sikap peduli yang berimbang bukan hanya terfokus pada
salah satu bagian. Manusia tanpa keadilan maka kehidupannya tidak akan tentram.
Karena unsur pertama dari kehidupan adalah keadilan. Oleh karena itu, keadilan
memberikan suatu perdamaian dan persatuan dikalangan manusia karena kita hidup
di negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan salah satu sila tersebut
berisi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar